Viral Medsos

Cerita Denny Andrian, Warga Biasa Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang hingga Ajukan Praperadilan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah jalani sidang putusan, Selasa (20/8/2019)

TRIBUNWOW.COM - Denny Andrian merupakan warga biasa. Namun, namanya tengah menjadi sorotan publik belakangan ini.

Dia merupakan satu dari sekian banyak orang dikirimkan surat tilang elektronik.

Namun yang menyorot perhatian publik, Denny mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dengan surat tersebut.

Apa yang membuat Denny merasa tidak terima dikirimi surat tilang oleh pihak Polda Metro Jaya?

Kompas.com akan merunut beberapa fakta pelaporan tersebut, Rabu (21/8/2019):

Viral Video Anak Sekolah Minta Keadilan saat Ditilang hingga Banting Helm dan Cegat Mobil Polisi

Denny tidak merasa melanggar

Denny benar-benar merasa jengkel ketika ada surat tilang dari Polda Metro Jaya yang dikirim ke rumahnya.

Denny tidak terima karena surat tilang tersebut tertera atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat rumah sesuai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Padahal, bukan dia yang mengendarai mobil tersebut, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.

"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jalan Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Mahfudi rupanya melanggar salah satu peraturan lalu lintas saat melewati jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.

UPDATE Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Pelaku Mabuk sebelum Lakukan Aksinya

Denny pun akhirnya mengajukan gugatan dengan termohon pihak Polda Metro Jaya.

Jika tidak terima, bisa konfirmasi

Pihak Polda Metro Jaya pun menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny.

Menurut Kasubdit Bid Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, setiap orang yang dikirimi surat tilang elektronik bisa mengonfirmasi ulang ke pihak polisi.

Halaman
123