Setelah dilakukan pemeriksaan, Nikki pun ditahan atas tindakan cabul yang dilakukannya.
"Kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," kata Ahmad.
Terkait tindakan itu, Nikki diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
Dari penangkapan Nikki, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 baju tidur lengan pendek, 1 celana panjang, 1 kemeja lengan pendek abu-abu, 1 celana panjang abu-abu.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: