Terkini Daerah

Oknum Camat Mesum di Sambas, Cabuli Siswi Magang di Depan Temannya setelah Makan

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu dipegang tangan, dagu dan dicium," ungkap Prayitno.

Peristiwa kedua terjadi di rumah dinas dan pelaku meminta korban datang untuk membersihkan rumah dinas.

Korban pun datang dengan mengajak seorang temannya.

"Lalu di rumah dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," kata Prayitno.

Saat berada di dalam rumah dinas, pelaku meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban diminta untuk menyapu.

Sosok Budi Setiyanto Dosen UGM yang Gantung Diri, Berprestasi dan Sempat Ngajar di Berbagai Kampus

Saat sang teman membeli nasi bungkus itulah oknum camat ini kembali melancarkan aksi mesumnya.

Korban berhasil menghindar hingga akhirnya sang teman datang membawa nasi.

Setelah memakan nasi bungkus itu, oknum camat tersebut kembali melakukan perbuatan mesum di depan teman korban.

"Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi."

"Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," terang Prayitno.

Hingga Kamis (15/8/2019), pelaku masih belum ditahan dengan alasan tersangka kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.

Sehingga pihak kepolisian menganggap pelaku masih aman tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Kenapa belum ditahan karena kami menilai tersangka kooperatif saat dipanggil atau ditelepon yang bersangkutan langsung hadir."

"Kemungkinan juga dari penilaian dari tim penyidik sendiri karena alasan penahanan itukan subjektif mengapa tidak ditahan karena tidak mengkhawatirkan pelaku akan lari atau menghilangkan barang bukti," jelas Prayitno, Kamis (15/8/2019).

5 Fakta Video Mesum Vina Garut, Viral di Medsos hingga Kondisi Pria Memprihatinkan

Prayitno juga menegaskan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum ada penahanan.

"Banyak yang menanyakan mengapa tersangka belum ditahan, seolah-olah ditahan itu harus dilakukan, tapi apabila belum diperiksa maka harus diperiksa," kata Prayitno.

Oknum camat itu kemungkinan akan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: