Game PUBG juga dinilai bisa memengaruhi perubahan perilaku pemainnya menjadi negatif, agresif, dan menimbulkan kecanduan.
• 5 Tersangka Pembunuh Gadis Dalam Karung Kerap Dihantui Kuntilanak yang Menyerupai Korban
Dari situs resmi Pemerintah Aceh, berikut 7 poin yang tercantum dalam Fatwa MPU Aceh tentang permainan PUBG dan sejenisnya:
1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.
2. Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
3. Diharapkan kepada Pemerintah untuk mengawasi penyedia game station.
4. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permaian yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
5. Diharapkan semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.
6. Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.
7. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif dari permainan elektronik.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: