Terkini Daerah

Bisa Pakai VPN dan Operator Lain untuk Main PUBG, Pakar TI Aceh Menilai Pemblokiran Game Tak Efektif

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Game Mobile PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG)

TRIBUNWOW.COM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh sudah mengharamkan game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) yang ternyata masih bisa diakses dengan VPN (Virtual Private Network) dan operator tertentu.

Para pemain game PUBG di Kota Lhokseumawe masih bisa menggunakan operator tertentu lantaran hanya PT Telkom yang diminta pemerintah untuk memblokir akses PUBG.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (16/8/2019), Pakar Teknologi Informasi, Universitas Mailkussaleh (Unimal) Aceh Utara, Dahlan Abdullah, menilai langkah Pemkot Lhokseumawe meminta PT Telkom memblokir akses PUBG tidaklah efektif.

Para pemain game PUBG masih bisa mengakses game online itu dengan provider lain seperti Telkomsel, Axis, hingga XL dan provider lainnya yang beroperasi di Aceh.

Oknum Camat Mesum di Sambas, Cabuli Siswi Magang di Depan Temannya setelah Makan

Dahlan menyebut harusnya pemerintah meminta semua perusahaan operator seluler itu untuk memblokir akses PUBG agar efektif.

“Jika minta blokir itu, tidak hanya PT Telkom. Harus semua provider disurati untuk diminta pemblokiran game PUBG. Kalau tidak, ya masyarakat masih bisa akses juga dengan menggunakan provider lain, selain Telkom,” ujar Dahlan, Kamis (15/8/2019).

“Jadi keliru kalau Pemkot Lhokseumawe hanya minta satu provider saja. Harusnya surati semua provider,” imbuhnya.

Selain itu, pemblokiran yang dilakukan provider biasanya hanya sebatas berbasis internet protocol (IP) yang mana juga dinilai belum efektif.

Pasalnya, masyarakat masih bisa menggunakan VPN untuk mengakses PUBG.

“VPN itu sederhananya untuk mengakali IP lokal menjadi IP internasional. Jika sudah IP internasional, ya semua bisa maen game PUBG itu. Karena di internasionalnya tidak diblokir kan,” jelas Dahlan.

Sosok Budi Setiyanto Dosen UGM yang Gantung Diri, Berprestasi dan Sempat Ngajar di Berbagai Kampus

Sebelumnya diberitakan Pemkot Lhokseumawe meminta PT Telkom memblokir akses game PUBG.

Hal itu ditujukan untuk menindaklanjuti Fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2019 tentang Hukum Game PUBG dan Sejenisnya Haram Menurut Fikih Islam.

Fatwa PUBG haram itu sudah resmi ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPU Aceh pada 15 Juni 2019 lalu.

Setelah ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, fatwa tersebut diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan pihak terkait agar segera disosialisasikan dan diterapkan di Aceh.

Game PUBG dan sejenisnya dinilai sebagai permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

Game PUBG juga dinilai bisa memengaruhi perubahan perilaku pemainnya menjadi negatif, agresif, dan menimbulkan kecanduan.

5 Tersangka Pembunuh Gadis Dalam Karung Kerap Dihantui Kuntilanak yang Menyerupai Korban

Dari situs resmi Pemerintah Aceh, berikut 7 poin yang tercantum dalam Fatwa MPU Aceh tentang permainan PUBG dan sejenisnya:

1. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

2. Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

3. Diharapkan kepada Pemerintah untuk mengawasi penyedia game station.

4. Diharapkan kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permaian yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

5. Diharapkan semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.

6. Diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak.

7. Diharapkan kepada pemerintah meminimalisir dampak negatif dari permainan elektronik.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: