Mayat Dalam Karung

Peran 5 Pelaku Pembunuhan Kasus 'Mayat Dalam Karung', Ada yang Mencekik hingga Pegangi Pundak Korban

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus mayat dalam karung ini saat ditemukan pun hanya tinggal tulang belulang yang diikat, di rumah kosong, dan ditemukan pada Jumat (9/8/2019).

"Karung itu pun difungsikan untuk membungkus jasad korban yang sebelumnya diikat dengan rafia."

"Akhirnya dicekik sampai tak bernapas. Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah korban."

"Sebelum dimasukan ke karung, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia. Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakan di rumah kosong pada empat (4) bulan lalu atau April 2019 hingga ditemukan Jumat (9/8/2019) kemarin," cerita AKBP Dwi yang juga Kapolres tersebut.

Kasus mayat dalam karung ini saat ditemukan pun hanya tinggal tulang belulang yang diikat, di rumah kosong, dan ditemukan pada Jumat (9/8/2019). ((KOMPAS.com/TRESNO SETIADI))

Motif Membunuh Pelaku

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo menyampaikan penuturan pelaku mengenai motif mereka membunuh teman dekatnya sendiri, dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Rabu (14/8/2019).

Disebutkan Bambang, bahwa pelaku mengaku sakit hati dengan korban.

Selain itu cemburu juga rasa kesetiakawanan juga mendorong perbuatan keji itu dilakukan.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," kata Bambang, Rabu (14/8/2019).

Sedangkan alasan sakit hati itu diungkapkan pelaku karena kekasihnya direbut.

Lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.

Dan satu di antara pelaku, sedang menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," cetus Bambang.

Ancaman Hukuman

Kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” kata Dwi.

Halaman
1234