Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal yang berbeda.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kombes Pol Ruddi Setiawan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terkuak, Motif Pembunuhan SPG di Penginapan Teduh Ayu Denpasar, Gus Tu Sakit Hati Disebut Begini
WOW TODAY