"Penangkapan kami lakukan pengintaian CCTV dan betul yang bersangkutan melakukan itu," ungkapnya.
Para penghuni indekos sebenarnya sudah merasa bahwa barang-barang berharga mereka dicuri namun enggan melapor lantaran malu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, jam tangan, dan sejumlah pakaian dalam wanita.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: