Terkini Daerah

Pria Terciduk Kerap Curi Pakaian Dalam Wanita di Bandung, Alasannya untuk Puaskan Hasrat Seksual

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin tengah menunjukkan barang bukti yang dicuri pelaku berupa barang berharga dan pakaian dalam penghuni indekos wanita.

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial RA (24) terciduk mencuri pakaian dalam wanita di sebuah indekos di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (13/8/2019) ternyata aksi RA mencuri pakaian dalam wanita itu sudah kerap dilakukannya dan bertujuan untuk berhalusinasi seksual.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, menyebut RA memiliki kelainan seksual sehingga pakaian dalam wanita itu bisa memuaskan hasrat seksualnya.

RA juga mengaku sejak kecil sudah punya kebiasaan mencium pakaian dalam wanita.

Hingga saat ini, kebiasaan RA itu semakin menjadi-jadi hingga membuatnya nekat mencuri pakaian dalam wanita di sebuah indekos.

Sopir Ojek Online Ditemukan Tewas di Madiun, Wajah Penuh Luka dan Bersimbah Darah

Bagi RA, dirinya tidak bisa berhalusinasi dengan pakaian dalam wanita yang baru, harus yang sudah dipakai oleh wanita.

"Memang sejak kecil, tapi sukanya celana dalam wanita yang sudah dipakai," kata RA di Mapolsek Kiaracondong, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, dengan mencium pakaian dalam wanita maka bisa memuaskan hasrat seksualnya.

"Iya ada sensasinya, hasrat seksnya naik, ada kepuasan kalau buat saya sendiri," terangnya.

Pria asal Kecamatan Andir, Bandung itu tak hanya mencuri pakaian dalam wanita namun juga barang berharga penghuni indekos.

Driver Ojol Ditemukan Tewas Mengenaskan di Madiun, Korban Sempat Lapor Percobaan Pembunuhan

Kompol Asep Saepudin menyebut RA melakukan aksinya saat para penghuni indekos beristirahat dan masuk dengan cara membuka slot pintu kamar indekos lewat jendela yang terbuka.

"Di dalam RA cari barang berharga, kalau ada barang perempuan seperti bra dan lainnya dia coba pegang dan membawanya ke tempat dia sendiri," kata Kompol Asep Saepudin.

Tak hanya mencuri, ternyata RA juga sempat meraba penghuni indekos.

"Ada beberapa kasus perempuannya ini digerayangin supaya ada kepuasan," ujar Kompol Asep Saepudin.

Seorang korban yang diraba inilah yang melaporkan aksi RA ke Mapolsek Kiaracondong yang kemudian membuat polisi mengintai indekos melalui kamera pengintai.

Tempat Penitipan Anak Terbakar, 5 Bocah Tewas

"Penangkapan kami lakukan pengintaian CCTV dan betul yang bersangkutan melakukan itu," ungkapnya.

Para penghuni indekos sebenarnya sudah merasa bahwa barang-barang berharga mereka dicuri namun enggan melapor lantaran malu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, jam tangan, dan sejumlah pakaian dalam wanita.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: