TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memberi kompensasi, kepada para pelanggan yang terdampak padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) dan pemadaman bergilir pada Senin (5/8/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (6/8/2019), Ridwan Kamil mengungkapkan betapa luar biasanya kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik tersebut.
Ridwan Kamil pun mengaku sudah membaca kabar bahwa PLN memang akan memberikan kompensasi sesuai tingkat kerugian dari masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.
"Sudah, saya juga sudah baca, PLN sudah akan memberikan kompensasi dengan menghitung kerugiannya," ujar Ridwan Kamil, saat ditemui di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2019).
• Jokowi Kesal dengan PLN karena Listrik Padam, Fadli Zon: Yang Harusnya Kecewa Rakyat, Bukan Presiden
Ridwan Kamil menganggap hal itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh PLN mengingat banyaknya kerugian yang dialami masyarakat.
"Saya kira begitu karena kalau dirupiahkan, itu betapa luar biasanya kerugian materiil yang dialami masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan mengenai kewajiban PLN tentang kompensasi.
PLN dinyatakan harus memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik tanpa mereka harus melapor ke call center PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang segera diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Rida menyebut Permen ESDM tentang kewajiban PLN itu bisa mendorong agar kinerja PLN bisa lebih baik.
• Soal Mati Lampu, Fadli Zon Sebut PLN Tak Becus, Fahri Hamzah Pinta PLN Jujur soal Sebab Listrik Mati
"Kami melakukan perbaikan atau penyusunan aturan yang kita yakini bisa mendorong PLN lebih berkinerja baik, pengaturan kompensasi, itu kita maksimumkan," kata Rida.
Rida menyebut Permen ESDM akan ditandatangani Ignasius Jonan pada Rabu (7/8/2019).
"Rabu, Permen itu ditandatangani Pak Menteri," ujarnya.
Sebelumnya, hal ini sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
Namun, dalam aturan itu, PLN baru memberikan kompensasi hanya jika ada masyarakat yang melapor ke call center PLN.
• Tanggapan Fadli Zon dan Gus Irawan soal Polemik Mati Lampu PLN: Tanggung Jawab Menteri BUMN dan ESDM