Saat diperiksa polisi, korban mengaku sang ayah memaksa dan mengancamnya untuk melakukan persetubuhan itu.
"Pelaku ini juga mengancam, bahkan memukul korban," kata Hasran.
Awalnya korban enggan menyebut berapa kali dirinya diperkosa sang ayah hingga akhirnya mengaku sebanyak 40-50 kali dari 2016 hingga 2019 hingga kondisi psikisnya kini terganggu.
• Sopir Angkutan di Pasuruan Perkosa Penumpangnya di Dalam Mobil, Korban Sempat Teriak Minta Tolong
Dalam melakukan aksi bejatnya, Sugeng menyuruh putrinya minum pil KB.
Kini Sugeng terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sugeng terjerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: