Izin FPI

Politisi PKB Ceritakan Pernah Dipukuli Oknum FPI pada 2008, Ini yang Diucapkan Gus Dur Waktu Itu

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai PKB, Maman Imanulhaq membeberkan kisahnya pernah dianiaya oknum Front Pembela Islam

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," kata dia.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menuturkan ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi FPI.

• Pembubaran FPI Diisukan Syarat Kepulangan Habib Rizieq, Mardani Ali Sera Beberkan Bantahan Berikut

Yang pertama mengenai surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).

Yang kedua terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.

Disebutkan juga AD/ART belum ditandatangani pengurus.

Sedangkan yang ketiga , FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.

Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.

"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Roifah)

WOW TODAY: