Izin FPI

Abu Janda Sebut FPI sebagai Organisasi Teroris, Munawarman Jubir FPI Bereaksi: Misleading

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila.

TRIBUNWOW.COM - Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda menyebutkan data bahwa Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi teroris.

Penjelasan ini langsung dibantah oleh Juru bicara (Jubir) FPI, Munarman bahwa rujukan penjelasannya tak jelas.

Dikutip TribunWow.com, hal ini terjadi saat keduanya menjadi narasumber di program 'Indonesia Lawyers Club', melalui siaran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (31/7/2019).

Saat itu, Abu Janda sedang menjelaskan mengapa foto pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sering dihapus oleh Facebook.

FPI Sedang di Ujung Masa Izin Berlaku Ormas, Inilah Sepak Terjang FPI dari Tahun 1998 hingga 2018

Disebutkannya, karena berkaitan dengan indikasi teroris.

Ia lalu mengatakan ada situs yang dijadikan acuan untuk melihat siapa saja yang dianggap sebagai teroris.

"Itu disebabkan oleh www.trackingterrorism.org, ini adalah lembaga dunia yang memantau teroris. Dan ini dipakai oleh referensi lembaga dunia dan ini dipakai Facebook, dan ini afwan ya bang, di situs ini FPI dikatakan sebagai organisasi teroris," ujar Abu Janda.

"Ini bukan opiniku bang, tapi ini yang dijadikan dasar penghapusan FB," pungkasnya.

Pegiat Media Sosial, Permadi Arya atau Abu Janda mengatakan para alumni 212 kejang-kejang atas pertemuan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan mantan capres Prabowo Subianto (Capture Youtube Indonesia Lawyers Club)

FPI Disindir Maman Imanulhaq Terlalu Berpolitis, Awit Mashuri: Sensi Aja Masalah Pilpres

Jubir FPI, Munarman langsung membantah apa yang dijelaskan oleh Abu Janda.

Ia menuturkan Abu Janda memiliki keterampilan untuk menakut-nakuti orang lain.

"Itu tadi misleading (menyesatkan), jadi Permadi Arya ini memang agak memang jago agitprof, agitasi dan proposal, jadi nakut-nakutin orang supaya dapat kerjaan untuk membangun opoini yang lain, jadi itu kerjaan dia, " ujar Munarman.

"Jadi memang itu kerjaan dia nakut-nakuti."

Munarman menuturkan bahwa situs yang menjadi acuan Abu Jandi tidak jelas.

"Jadi sebetulnya online biasa yang disebut dia tadi itu situs enggak jelas di luar negeri kita tracking juga enggak jelas itu situs."

Lihat videonya di menit ke 13.20:

Izin FPI di Ujung Tanduk

Diketahui berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Saat ini FPI sedang dalam masa kepastian akankah izinnya diperpanjang pemerintah.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019), sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi dikutip dari AP melalui VOA pada Minggu (28/7/2019).

Awit Mashuri Beberkan Alasan FPI Sah Berpolitik: Kita Bukan Politik Nasi Goreng atau Nasi Uduk

Jokowi juga menuturkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," kata dia.

Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.

"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY