TRIBUNWOW.COM - Masa berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) diketahui telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Saat ini FPI sedang dalam masa kepastian akankah izinnya diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Dikutip TribunWow.com, dari saluran YouTube Najwa Shihab Kamis (1/8/2019), Mata Najwa merilis sepak terjang FPI dari tahun 1998 hingga 2018.
Berikut Aksi FPI berdasarkan Tim Riset Mata Najwa:
Pada tahun 1998 FPI terlibat mengamankan Sidang Istimewa pada 10-13 November.
Mereka juga menjadi bagian dari Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Sawakarsa.
Tahun 1999 FPI ikut turun mengamankan Sidang Umum MPR 14-21 Oktober.
Di tahun itu juga FPI mendatangi Balai Kota pada Desember, menuntut Gubernur Sutiyoso menutup tempat hiburan malam ditutup selama puasa.
• Pihak FPI Menangis Terisak Rindu Habib Rizieq, Politisi PKB Maman Imanulhaq Malah Singgung Soeharto
Lalu di tahun 2004 ribuan Laskar FPI terjun di Aceh membantu mengevakuasi korban tsunami.
FPI di tahun 2008 terlibat bentrok dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Di tahun 2011 terlibat penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah di Indonesia.
Tahun 2014 terlibat sejumlah aksi menolak menolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat Jakarta dilanda banjir, FPI turut serta membangun posko bantuan korban.
Pada tahun 2016 FPI terlibat dalam aksi 411 (4 November) dan 212 (2 Desember) yang menuntut Ahok dihukum terkait penistaan agama.
• Ungkap Alasan Habib Rizieq Tak Bisa Pulang, Pihak FPI Terisak Minta Rakyat Hilangkan Kebencian