Polisi Tembak Polisi

Update 7 Fakta Polisi Tembak Polisi di Depok, Brigadir Rangga Tersangka hingga Firasat Istri Korban

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Rahmat Efendy dan Brigadir Rangga Tianto.

TRIBUNWOW.COM - Bripka Rahmat Effendy (41) tewas setelah ditembak dengan 7 peluru tajam oleh Brigadir Rangga Tianto (32), di SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7/2019).

Brigadir Rangga, diketahui menembak Bripka Rahmat, lantaran emosi permintaannya untuk membebaskan sepupunya, FZ, yang merupakan pelaku tawuran yang ditangkap korban, ditolak, Kamis (25/7/2019).

Update terakhir kepolisian, Brigadir Rangga yang merupakan pelaku pembunuhan, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Berikut TribunWow.com rangkum, update fakta terbaru kasus polisi tembak polisi, yang tewaskan Bripka Rahmat:

1. Brigadir Rangga Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari kepolisian, status Brigadir Rangga Tianto resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabag Humas Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Sabtu (27/7/2019).

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Asep dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan pula oleh Asep, saat ini Brigadir Rangga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

(Brigadir Rangga) sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Brigadir Rangga dikenai pasal 338 KUPH tentang pembunuhan.

Pelaku juga terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tak hanya peradilan umum, Brigadir Rangga yang juga anggota polisi, akan menjalani peradilan etik profesi.

Namun, langkah hukum tersebut dilakukan setelah proses peradilan umum selesai.

"Kalau mengenai kode etik, nanti setelah peradilan umum selesai," kata Asep.

Kasus Polisi Tembak Polisi, Istri Korban Akui Punya Firasat Buruk sebelum Bripka Rahmat Izin Tugas

Halaman
1234