Kriss Hatta yang membungkuk mendekati Argo lantas mengatakan dirinya kesal pacarnya diganggu.
"Karena pacar saya diganggu oleh pelapor pak," ujar Kriss Hatta.
Sedangkan ditanya mengenai penyesalannya oleh awak media, Kriss Hatta tak ingin berkomentar.
"No comment, no comment," ujar Kriss Hatta.
• Baru 20 Hari Bebas Ditangkap Lagi, Ini Reaksi Kriss Hatta saat Konpers, Sempat Tersenyum saat Digoda
Kriss Hatta juga sempat tersenyum saat ditanya kabarnya oleh awak media.
Namun polisi segera menyudahi konferensi pers tersebut dan seluruh tahanan kembali masuk ke dalam ruang Polda Metro Jaya.
Hukuman Kriss Hatta
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Argo Yuwono lalu menyebutkan ancaman hukuman untuk Kriss Hatta.
Disebutkan Kriss Hatta terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Dikenakan pasal 251 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," ujar Argo Yuwono, dikutip dari saluran YouTube beepdo, Rabu (24/7/2019).
Sedangkan pasal 351 KUHP Pasal 1 berbunyi: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Roifah Dziatu)
WOW TODAY