Kasus Yuliana vs Incash

Tanggapi Kasus Iklan Viral Yuliana, OJK Sebut Fintech Ilegal Bisa Akses Semua Data Ponsel Nasabah

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Ketua Satuan Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongan Tobing menanggapi kasus layanan pinjaman online, Financial Technology (Fintech), bernama Incash.

Aplikasi Incash tersebut diketahui viral setelah beredar poster Yuliana (51) warga Solo,  yang diiklankan rela digilir demi membayar utang dari aplikasi Incash.

Dikutip dari channel YouTube Official iNews, Kamis (25/7/2019), Tongan menjelaskan bahwa Incash termasuk layanan fintech yang ilegal.

Ia menuturkan bahwa fintech ilegal tersebut biasanya tidak mempunyai data dan juga fasilitas yang jelas.

"Apa yang terjadi di Incash ini adalah kegiatan fintech yang ilegal," kata Tongan.

"Kegiatan yang dilakukan oleh Incash ini adalah kegiatan di luar batas kemanusiaan, tidak bisa ditolerir tentunya," ungkapnya.

"Kegiatan seperti ini melimpahkan poster dengan tata cara yang tidak beretika harus diproses secara hukum, dan pihak kepolisian saya yakin akan mendapatkan orang-orang yang melakukan tindakan ini."

Aplikasi Incash yang Viral Iklan Yuliana Disebut Rela Digilir Tak Ditemukan di Google PlayStore

Terkait layanan Incash, ia juga menjelaskan bahwa banyak prosedur yang telah salah kaprah dilakukan.

"Jangan sekali-kali mencoba akses terhadap fintech ilegal, karena resikonya masyarakat meminjam dengan mudah, tapi bunganya sangat tinggi."

"Contohnya kita minjam satu juta, yang ditransfer hanya 560 ribu, sudah terpotong tiga puluh persen," kata Tongan.

Yang paling berbahaya dari fintech ilegal seperti Incash, Tongan mengaku bahwa aplikasi pinjaman online itu sebelumnya, meminta persetujuan nasabah untuk memperbolehkan data ponselnya dimiliki.

"Nah yang pasti adalah bahwa pada saat mereka belum meminta pinjaman, peminjam ini di fitur ini diminta untuk mengizinkan agar fintech ini bisa mengakses semua kontak yang ada," jelas Tongan.

"Dan juga akses semua data di sana, di situ kekeliruannya sebenarnya, masyarakat kita terjebak di situ," ungkap Tongan.

Kuasa Hukum: Iklan Viral yang Sebut Yuliana Rela Digilir Buatan Fintech Incash yang Jasanya Dipakai

Lihat videonya di sini:

Kasus Yuliana vs Incash

Halaman
12