Anto menilai tindakan Yulianan melaporkan kepada yang berwajib merupakan langkah yang benar.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).
Karena penagihan dengan pelanggaran kode etik menjadi tanggung jawab fintech.
Dijelaskan Anton bahwa seharusnya fintech mengikuti tata cara penagihan yg bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto pun mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan peminjaman yang mudah.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Langkah yang dilakukan pihak Anto adalah memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal.
(Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Incash)
(TribunWow.com)
WOW TODAY: