TRIBUNWOW.COM - Viral seorang wanita di Solo bernama Yuliana Indriati diiklankan rela digilir untuk membayar utang pada pinjaman online, Financial Technology (Fintech).
Iklan tersebut beredar di media sosial dan membuat warganet heboh.
Namun, dari hasil keterangan Yuliana, ia mengaku bahwa iklan tersebut tidak dibuat sendiri olehnya.
Berdasarkan foto yang diterima TribunWow.com, iklan tersebut diketahui bertuliskan bahwa Yuliana rela digilir untuk membayar utang.
Dalam foto iklan itu, dicantumkan pula foto Yuliana yang sedang memegang Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Di sebelah foto Yuliana, ada sebuah tulisan yang bernada pelecehan.
• 5 Fakta Kasus Viral Yuliana, Cerita Ikut Pinjaman Online Bunga Rp 70 Ribu hingga Diiklankan Digilir
Bahkan dalam iklan tersebut, dituliskan pula nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk bisa berhubungan dengan Yuliana.
Berikut isi iklan tersebut berdasarkan foto yang diterima TribunWow.com:
"Nama: YULIANA INDRIATI
Nama Keluarga (tidak terbaca jelas tulisannya)
Dengan ini saya menyatakan saya membutuhkan uang secepatnya rela digilir seharga Rp 1.054.000
Untuk melunasi utang saya di aplikasi INCASH
Dijamin Puas
Yang minat segera hubungi
HP. 085742****** terimakasih"
• Kronologi dan Pengakuan Yuliana soal Iklan Rela Digilir Rp 1 Juta oleh Financial Technology Incash
Penjelasan Yuliana
Mengenai iklannya yang viral, Yuliana membeberkan kronologi kejadian hingga iklannya sampai viral tersebut.
Yuliana menuturkan bahwa saat itu, dirinya meminjam uang pada fintech pinjaman online yang bernama Incash.
Ia saat itu mengaku meminjam uang senilai Rp 1 juta pada layanan pinjaman online itu.
“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).
Dikatakan oleh Yuliana, ia mengaku meminjam untuk jangka waktu tujuh hari.
Setelah jatuh tempo, Yuliana mengaku telat membayar.
Satu hari berselang, ia justru mendapatkan teror.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin grup WhatsApp yang ada gambar saya (iklan) dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.
• Telat Bayar Sehari Pinjaman Online Rp 1 Juta, Yuliana Diiklankan Mau Digilir dan Alami Beragam Teror
Setelah mendapatkan pelecehan tersebut, ia lantas mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes, untuk mendapatkan bantuan.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah dia.
Terkait iklan tersebut, Yuliana mengaku mendapatkan telepon dari pihak Incash untuk membayar Rp 1.054.000.
"Saya sudah jatuh tempo, kemudian dia (salah satu dari pinjaman online) menelpon saya, mengejar untuk segera membayar dan meneror saya."
"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar," kata Yuliana.
Tak hanya meneror dan menyebarkan iklan tersebut, Yuliana juga dimasukkan ke dalam sebuah grup yang berisi rekan-rekannya.
"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.
• Berapa Pinjaman dan Utang Yuliana hingga Viral Diiklankan Rela Digilir Seharga Rp 1 Juta?
Alasan Pinjam Uang Online
Sukadewa, pengacara Yuliana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengaku bahwa kliennya meminjam untuk kebutuhan sang anak.
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," kata Sukadewa, dikutip dari TribunSolo.com, saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).
Lantaran terdesak membutuhkan uang, Yuliana mencari pinjaman online yang ia download dari Playstore.
"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technology) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.
Dijelaskan oleh Sukadewa, pinjaman yang dibuat oleh Yuliana mempunyai bunga Rp 70 ribu per hari.
"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terang Sukadewa.
Lantaran tidak bisa membayar utang pada fintech Incash, ia menutupi utangnya dengan berhutang ke aplikasi lain.
"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.
• Pengakuan Yuliana, Wanita yang Viral karena Iklan Rela Digilir demi Lunasi Utang Fintech
Fintech Incash Ilegal
Incash sendiri ternyata belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Hal ini diungkapkan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anto menilai tindakan Yulianan melaporkan kepada yang berwajib merupakan langkah yang benar.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).
Karena penagihan dengan pelanggaran kode etik menjadi tanggung jawab fintech.
Dijelaskan Anton bahwa seharusnya fintech mengikuti tata cara penagihan yg bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto pun mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan peminjaman yang mudah.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Langkah yang dilakukan pihak Anto adalah memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal.
(Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Incash)
(TribunWow.com)
WOW TODAY: