Terkini Daerah

Selundupkan Gawai ke Lapas, Napi Ini Lakukan Pencabulan pada Anak-anak via Medsos

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang narapidana berinisial TR (25) dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

KPAI mengajukan laporan adanya guru yang mengaku akun media sosialnya dipalsukan.

Polsisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan TR sebagai pelaku.

Diketahui TR telah membuat sebuah akun Instagram, dengan menggunakan foto dan identitas guru tersebut.

Warga Minta Pesantren di Aceh Tak Beroperasi Lagi setelah 2 Pimpinannya Cabuli 15 Santri

Dengan melakukan penyaramarn identitas, TR mulai mencari korban yang masih anak-anak.

"Tersangka melakukan profiling, ibu guru x ini follower-nya di IG ada berapa banyak, yang anak-anak ada berapa banyak, kemudian setelah tersangka mendapatkan akun anak, di-follow sehingga anak ini jadi followers akun palsu," ucap Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, Jakarta, Senin (22/7/2019).

TR yang sudah mendapat korban incarannya, kemudian mengubungi korban melalui Direct Message (DM) dan meminta nomor WhatsApp.

Pelaku menghubungi setiap nomor WhatsApp, untuk kemudian diminta melakukan sejumlah perintah, seperti mengirim foto dan video cabul.

Tiga Pemuda Mabuk Cabuli Remaja yang Dikenal Lewat Facebook, Berikut Kronologinya

"Setelah berkomunikasi, tersangka memerintahkan ke anak untuk melakukan kegiatan untuk melakukan apa yang diperintahkan," ucap Kombes Pol Asep Safrudin.

"Apa yang diperintahkan? Yaitu membuka pakaian kemudian lebih dari itu si anak disuruh menyentuh bagian intimnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dengan begitu TR akan mendapat ancaman hukuman 15 tahun penajara dan denda Rp 5 miliar.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY: