TRIBUNWOW.COM - Seorang narapidana berinisial TR (25) berhasil menyelundupkan gawai masuk ke dalam lapas.
Gawai tersebut digunakan untuk melakukan pencabulan pada anak-anak melalui media sosial.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (23/7/2019), Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan bahwa TR telah lama menyembunyikan gawai di dalam tahanan.
"Dia diam-diam menyembunyikan," ucap AKBP Rita Wulandari di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
TR sendiri diketahui adalah tahanan atas kasus pencabulan anak-anak di bawah umur.
TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
• Dua Pimpinan Pesantren Cabuli 15 Santri di Aceh, 20 Persen dari 300 Santri Pilih Pindah
Pelaku yang sudah menjalani masa hukuman itu akhirnya harus diringkus lagi karena melakukan pencabulan melalui media sosial.
Ia diamankan pada Selasa (9/7/2019) setelah aksi pencabulan melalui media sosial diketahui pihak berwajib.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindak asusila.
Setelah diidentifikasi, ternyata ada sekitar 50 anak yang menjadi korban dalam konten video tersebut.
Dari pelaku kemudian disita sebuah gawai, nomor WhatsApp, dan sejumlah akun email dan media sosial.
AKBP Rita Wulandari mengaku, tidak akan mengurusi malasah penyelundupan gawai ke dalam penjara.
Ia hanya akan melakukan pemeriksaan untuk kasus pencabulan melalui media sosial tersebut.
"Itu tidak terkorelasi dengan kasus kami, intinya kan saya dapat barang bukti, itu pun juga ada beberapa yang sudah dihapus, kita angkat pakai digital forensic, keluar semua," ucap AKBP Rita Wulandari.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (23/7/2019), penelusuran kasus pencabulan melalui media sosial berawal dari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).