Terkini Nasional

Jokowi Bentuk Komando Operasi Khusus Gabungan 3 Unsur TNI untuk Hadapi Ini

Penulis: Laila N
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;

23. Satuan Siber TNI; dan

24. Komando Operasi Khusus TNI.

e. Komando Utama Operasi TNI:

1. Komando Pertahanan Udara Nasional;

2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;

3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;

4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer;

6. Komando Armada;

7. Komando Lintas Laut Militer; dan

8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan.

Dikutip dari laman resmi Setkab, menurut Perpres ini, Koopssus bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk menyelamatkan kepentingan nasional.

Baik di dalam maupun luar wilayah NKRI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres. (TribunWow.com)

WOW TODAY: