Terkini Nasional

Jokowi Bentuk Komando Operasi Khusus Gabungan 3 Unsur TNI untuk Hadapi Ini

Penulis: Laila N
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) gabungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut, Koopsuss dibentuk untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi dan kedulatan negara, Kamis (18/7/2019).

3 unsur TNI dari matra darat, laut dan udara dalam Koopssus bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Daftar 5 Anak Ketua Umum Parpol yang Disebut Bakal Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 (Istimewa)

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Markas Besar TNI terdiri atas:

a. Unsur pimpinan: Panglima TNI.

b. Unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

c. Unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.

d. Badan Pelaksana Pusat, meliputi:

1. Sekolah Staf dan Komando TNI;

2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;

3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI;

5. Pasukan Pengamanan Presiden;

Halaman
123