Sebelumnya, Pablo, Rey dan Galih resmi menjadi tersangka kasus 'ikan asin'.
Ucapan Galih pada akun YouTube Rey dan Pablo dianggap menghina Fairuz terkait bau ikan asin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
(TribunWow.com / Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: