TRIBUNWOW.COM - Andar Situmorang ancam akan pidanakan Pablo Benua dan Rey Utami jika upahnya sebagai pengacara tak dipenuhi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (17/7/2019), Andar Situmorang menyampaikan dirinya akan menagih upahnya sebagai kuasa hukum jika memang benar Pablo Benua dan Rey Utami mencabut kuasanya.
Andar Situmorang juga mengaku Pablo Benua dan Rey Utami belum mebayar upahnya sebagai pengacara sebesar 50 juta rupiah.
"Tetapi karena kami ini bekerja berdasarkan upah atau fee, ya Pablo bayar dulu upahnya, kekurangannya digenapi," kata Andar Situmorang.
• Komentar Farhat Abbas dan Andar Situmorang soal Kabar Pencabutan Kuasa oleh Pablo Benua
"Kalau enggak dibayar fee-nya, 50 juta lagi, dengan terpaksa di Pablo dan Rey saya pidanakan penipuan, gitu," ungkap Andar Situmorang.
Kabar pencabutan kuasa tersebut beredar dan ramai diperbincangkan pada Selasa (16/7/2019).
Bahkan foto-foto surat pencabutan kuasa dari Pablo Benua ramai diunggah di berbagai akun sosial media.
Saat ditanya perihal hal ini pun Andar Situmorang menyatakan dirinya juga belum mengetahui pasti kebenarannya.
"Masalah pencabutan saya belum tahu pasti," ucap Andar Situmorang.
Selanjutnya, Andar Situmorang menyampaikan kalaupun Pablo Benua dan Rey Utami melakukan pencabutan kuasa, hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak.
• Nia April Silalahi Beberkan Pablo Benua Sempat Hamili Wanita asal Thailand sebelum Nikahi Rey Utami
"Tapi pada prinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar Situmorang.
Andar Situmorang kemudian menjelaskan jika dirinya tak masalah jika memang benar Pablo Benua dan Rey Utami mencabut kuasanya.
Hal tersebut karena Andar Situmorang merasa dirinya bekerja untuk membantu kliennya, bukan malah mempersulit.
"Tapi seandainya dicabut bersama-sama, enggak ada masalah buat saya, karena saya bukan mempersulit klien ya untuk kelancarannya demi bisa dibebaskan," kata Andar.
• Andar Situmorang akan Tagih Sisa Pembayaran Rp 50 Juta jika Benar Pablo Benua Cabut Kuasa
Sebelumnya, Pablo, Rey dan Galih resmi menjadi tersangka kasus 'ikan asin'.
Ucapan Galih pada akun YouTube Rey dan Pablo dianggap menghina Fairuz terkait bau ikan asin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
(TribunWow.com / Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: