Terkini Nasional

Sudah Terima Surat dari Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Ini yang akan Dilakukan DPR

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut memb

Jakarta

Assalamu’alaikum, Wr, Wb.

Bapak Presiden, izinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri.

Nama saya Baiq Nuril Maknun. Saya rakyat Indonesia, hanya lulusan SMA.

Sebelum di PHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di satu Sekolah Menengah Atas di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Saya juga ibu dari tiga orang anak.

Suami saya awalnya bekerja di Gili Trawangan, yang berjarak 50 kilometer dari tempat kami tinggal.

Saat saya menjalani proses persidangan dan harus ditahan selama dua bulan tiga hari, suami saya harus merawat anak-anak kami, dan akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan.

Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013.

“Teror” yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung.

Saya dipanggil ke ruang kerjanya.

Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya.

Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telepon.

Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya.

Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami.

Halaman
1234