TRIBUNWOW.COM - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal permohonan amnesti untuk korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maqnun.
Diketahui, Baiq Nuril mengaku sebagai korban justru divonis penjara karena kasus perekaman ilegal.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan pihaknya telah secara resmi menerima surat dari Jokowi pada pukul 17.15 WIB di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
"Suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Sekitar 20 menit lalu masuk dari Istana," jelas Indra.
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril adalah untuk menyerahkan surat pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)
• Baiq Nuril Menangis Bacakan Surat Permohonan Amnesti, Sebut Teror Cabul hingga Pilih Jokowi Lagi
Dikatakannya, surat yang telah diterima akan diteruskan ke Ketua DPR, Bambang Soesastyo.
Nantinya, surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna sesuai prosedur pada Selasa (16/7/2019).
"Besok pagi langsung di paripurna saya masukkan dan dibacakan suratnya di paripurna," papar Indra.
Diketahui bahwa Baiq Nuril meminta Jokowi untuk memberikan amnesti sebab dirinya justru yang menjadi korban pelecehan seksual.
Berdasarkan Pasa 14 Undang Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden sebagai kepala negara yang tetap membutuhkan pertimbangan dari DPR.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Jokowi mengirim surat amnesti kepada DPR saat ini.
Dijelaskan Moeldoko, ketika surat dikirim ke DPR, maka bisa segera dilakukan proses selanjutnya.
"Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," papar Moeldoko, Senin (15/7/2019)
Sebelumnya, Mahkkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
• Turut Soroti Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris: Yang Pantas Ditindak Tegas adalah Pelaku Kasus Fairuz
Baiq Nuril Bacakan Surat