Dikutip dari Tribun Medan, Piliang mengatakan bahwa setelah membunuh korban, tersangka mengungkapkan aksi pemunuhannya kepada warga sekitar.
Hal itu dilakukan tersangka sebelum akhirnya lari menuju perkembunan warga.
"Madung hubunuh dia (sudah kubunuh dia -red)," tutur Piliang menirukan ucapan tersangka.
• Perawat Merintih Kesakitan setelah Dibacok Pria Bertopeng, Mertua Awalnya Kira Menantunya Mengigau
Dihukum Penjara
Masih dikutip dari Tribun Medan, Piliang mengatakan bahwa pihaknya yang mengetahui peristiwa tersebut lantas menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka Tamba dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka akan dijerat pasal 388 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Piliang, Senin (15/7/2019).
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan yang dilakukan oleh Tamba diketahui terjadi Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 09.30.
Dikutip dari TribunMedan.com, pembunuhan tersebut bermula saat pelaku melintas di toko grosir milik korban.
Saat itulah, pelaku dipanggil oleh korban, dan kemudian menghampirinya.
Lantaran hal tersebut, kepolisian juga tidak menetapkan pelaku melakukan pembunuhan berencana.
"Keterangan dia, dia pas lewat dipanggil. Nah, spontan dia lakukan itu. Kalau pembunuhan berencana itu kan pasti dipersiapkannya, di mana dan bagaimana caranya," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Piliang.
Korban sempat ajak istri pelaku berhubungan badan
Tak hanya itu, Alexander Piliang menjelaskan, pelaku juga memiliki dendam pada korban karena korban sempat mengajak istri pelaku untuk berhubungan badan.
"Informasi lainnya, korban juga sempat mengajak istri pelaku untuk berhubungan badan. Tapi, apakah sudah pernah dilakukan, masih sedang diselidiki," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY