TRIBUNWOW.COM - Pria warga Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rinto Harahap (27) menjadi korban atas pembacokan yang dilakukan oleh kakak ipar alias suami dari kakak kandungnya, Jumat (11/7/2019) pukul 10.00 WIB.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan, pelaku Tamba Tua Nasution (38) membunuh korban lantaran dipicu sakit hati.
Kasatreskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang menjelaskan dari penuturan tersangka, korban dibacok lantaran ada unsur dendam karena kerap diintip saat sedang bersetubuh dengan istri.
Piliang menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya di kediaman korban.
• Kata Dokter dan Polisi soal Siswa SMA Taruna Semi Militer yang Tewas saat MOS, Ada Benturan Kuat
Atas aksi tersebut, kepolisian lantas menyita sejumlah barang bukti milik tersangka.
"Dari lokasi, kita amankan barang bukti sebilah egrek (arit) dengan tiang kayu panjang berkisar satu meter," kata Piliang, Senin (15/7/2019).
"Kemudian kemeja lengan pendek dan celana pendek milik pelaku dengan bercak darah," sambungnya.
Tersangka Tamba Nasution (jongkok) bacok adik ipar di Padang, dipicu sakit hati kerap diintip saat sedang bersetubuh dengan istri. (TRIBUN MEDAN/Polres Tapsel)
• Anggota TNI Dibacok Pakai Pedang setelah Tegur Warga yang Selingkuh
Selain itu, Piliang juga menampik kabar bahwa tersangka melakukan pembacokan hingga memutilasi korban.
Dijelaskan tangan korban putus disebabkan senjata yang digunakan pelaku saat membunuhnya.
"Kalau mutilasi tidak," tegas Piliang.
"Tangan korban putus karena egrek yang dipakai pelaku habisi nyawa adiknya sangat tajam. Itulah penyebabnya," imbuhnya.
Namun mengenai detail pembunuhan yang dilakukan oleh Tambah, aparat kepolisian belum bisa membeberkan secara lebih rinci.
Sebab, kasus pembacokan tersbeut masih didalami oleh aparat.
“Sedang diproses dan penanganan kami serahkan ke Polsek Gunung Tua,” jelas Piliang.
Tersangka Ungkap Pembunuhan yang Dilakukannya Sendiri
Dikutip dari Tribun Medan, Piliang mengatakan bahwa setelah membunuh korban, tersangka mengungkapkan aksi pemunuhannya kepada warga sekitar.
Hal itu dilakukan tersangka sebelum akhirnya lari menuju perkembunan warga.
"Madung hubunuh dia (sudah kubunuh dia -red)," tutur Piliang menirukan ucapan tersangka.
• Perawat Merintih Kesakitan setelah Dibacok Pria Bertopeng, Mertua Awalnya Kira Menantunya Mengigau
Dihukum Penjara
Masih dikutip dari Tribun Medan, Piliang mengatakan bahwa pihaknya yang mengetahui peristiwa tersebut lantas menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka Tamba dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka akan dijerat pasal 388 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Piliang, Senin (15/7/2019).
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan yang dilakukan oleh Tamba diketahui terjadi Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 09.30.
Dikutip dari TribunMedan.com, pembunuhan tersebut bermula saat pelaku melintas di toko grosir milik korban.
Saat itulah, pelaku dipanggil oleh korban, dan kemudian menghampirinya.
Lantaran hal tersebut, kepolisian juga tidak menetapkan pelaku melakukan pembunuhan berencana.
"Keterangan dia, dia pas lewat dipanggil. Nah, spontan dia lakukan itu. Kalau pembunuhan berencana itu kan pasti dipersiapkannya, di mana dan bagaimana caranya," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Piliang.
Korban sempat ajak istri pelaku berhubungan badan
Tak hanya itu, Alexander Piliang menjelaskan, pelaku juga memiliki dendam pada korban karena korban sempat mengajak istri pelaku untuk berhubungan badan.
"Informasi lainnya, korban juga sempat mengajak istri pelaku untuk berhubungan badan. Tapi, apakah sudah pernah dilakukan, masih sedang diselidiki," ujarnya.
(TribunWow.com)
WOW TODAY