Terkini Nasional

Sebut Jokowi Sudah Minta Pihak Terkait Kaji Kasus Baiq Nuril, Menkumham Yakin Amnesti Segera Keluar

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA

Sekilas soal Kasus Baiq Nuril

Dikutip dari Kompas.com, kasus Baiq Nuril bermula saat 2012 lalu ia mendapatkan telepon dari kepala sekolahnya yakni Muslim.

Dalam perbincangan tersebut, Muslim bercerita tentang hubungan badannya bersama seorang wanita.

Lantaran merasa dilecehkan, ia kemudian merekam pembicaraan tersebut.

Tiga tahun berjalan, pada 2015, rekaman percapakan tersebut beredar di masyarakat.

Hal itu membuat Muslim tidak terima dan akhirnya memenjarakan Baiq Nuril.

Ia didakwa pasal penyebaran konten asusila dengan ancaman UU ITE.

Amnesti Jadi Upaya Terakhir Baiq Nuril, Jokowi Diminta Tetap Komitmen atas Pemberdayaan Perempuan

Baiq Nuril kemudian menjalani proses hukum dan Hakim pengadilan Mataram Nusa Tenggara Barat, memvonis Baiq Nuril bebas.

Tidak puas dengan keputusan hakim, jaksa mengajukan banding ke kasasi.

MA kemudian memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Ia kemudian mengajukan PK, namun MA menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Baiq Nuril.

(TribunWow.com)

WOW TODAY