Terkini Nasional

Sebut Jokowi Sudah Minta Pihak Terkait Kaji Kasus Baiq Nuril, Menkumham Yakin Amnesti Segera Keluar

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta pihak-pihak terkait untuk mengkaji kasus Baiq Nuril secara mendalam.

Diberitakan TribunWow.com dari kanal YouTube Official NET News, hal tersebut disampaikan Yasonna usai bertemu dengan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019).

"Sudah diminta oleh bapak presiden oleh mensesneg (menteri sekretaris negara) untuk mengkaji kasus ini secara mendalam solusi konstitusional dan solusi hukum yang bisa dilakukan untuk kasus ini," kata Yasonna.

MA Buka Suara setelah Dianggap Tak Adil dalam Kasus Baiq Nuril, Akui Putusannya Sudah Paling Tepat

Yasonna memaparkan, amnesti adalah pilihan yang paling dimungkinkan untuk menangani kasus Baiq Nuril ini.

"Dari pilihan-pilihan yang ada, grasi, amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti," ujar Yasonna.

"Pertimbangan hukum Mahkamah Agung kami hormati, karena itu adalah keputusan hukum, mereka mempertimbangkan dari judex jurisnya, tapi kewenangan konstitusional presiden tentang hal ini kita serahkan pada Pak Presiden," imbuhnya.

Mengutip Kompas.com, Yasonna meyakini, amnesti bagi Baiq Nuril akan dikeluarkan Jokowi dalam waktu dekat ini.

Yasonna juga menyebutkan, Jokowi secara serius memperhatikan kasus Baiq Nuril ini.

"Segera mungkin. Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini. Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna.

MA Tanggapi Langkah Baiq Nuril yang Minta Amnesti Jokowi: Presiden Harus Juga Dengar DPR

Dijelaskan Yasonna, pihaknya saat ini sedang menyusun pendapat hukum yang melibatkan sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkumham, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril.

Selanjutnya, Presiden melalui Mensesneg akan meminta pertimbangan hukum pada DPR.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," ujar Yasonna.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

Hal itu disampaikan Jokowi yang ditemui di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," kata dia.

Mahkamah Agung Tolak PK Kasus Baiq Nuril, Desakan kepada Jokowi Dilayangkan Kembali

Jokowi menjelaskan, dirinya terus memberikan perhatiannya pada kasus Baiq Nuril, sejak awal mencuat.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, dirinya tetap harus menghormati putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril.

Sekilas soal Kasus Baiq Nuril

Dikutip dari Kompas.com, kasus Baiq Nuril bermula saat 2012 lalu ia mendapatkan telepon dari kepala sekolahnya yakni Muslim.

Dalam perbincangan tersebut, Muslim bercerita tentang hubungan badannya bersama seorang wanita.

Lantaran merasa dilecehkan, ia kemudian merekam pembicaraan tersebut.

Tiga tahun berjalan, pada 2015, rekaman percapakan tersebut beredar di masyarakat.

Hal itu membuat Muslim tidak terima dan akhirnya memenjarakan Baiq Nuril.

Ia didakwa pasal penyebaran konten asusila dengan ancaman UU ITE.

Amnesti Jadi Upaya Terakhir Baiq Nuril, Jokowi Diminta Tetap Komitmen atas Pemberdayaan Perempuan

Baiq Nuril kemudian menjalani proses hukum dan Hakim pengadilan Mataram Nusa Tenggara Barat, memvonis Baiq Nuril bebas.

Tidak puas dengan keputusan hakim, jaksa mengajukan banding ke kasasi.

MA kemudian memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Ia kemudian mengajukan PK, namun MA menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Baiq Nuril.

(TribunWow.com)

WOW TODAY