Jadi Tersangka
Dikutip dari TribunBogor, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menuturkan bahwa wanita yang bawa anjing dan masuk masjid berinisial SM (52) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM yang masuk ke dalam masjid.
"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata Ita dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
Ita menjelaskan, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan.
Ita menuturkan bahwa terhadap tersangka dikenakan penahanan dan kini masih berada di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.
"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," ungkapnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Nila Irdayatun)
WOW TODAY