Kabar Tokoh

Pandangan Mahfud MD soal Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid: Polisi Harus Selesaikan Sebaik-baiknya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai kasus wanita yang bawa anjing dan masuk masjid berinisial SM (52).

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (6/7/2019), diketahui pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (2/7/2019).

Penetapan status terhadap SM ini dilakukan setelah 1x24 jam penanganan dilakukan serta Sat Resrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara.

Mahfud lantas menuturkan sejumlah peraturan hukum membawa binatang ke dalam masjid.

"Ada hukum pidananya ada, kan sudah tersangka," papar Mahfud MD.

"Bisa banyak itu pertama mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Nasib Anjing yang Dibawa Wanita ke Masjid setelah Menghilang, Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Hal ini sesuai KUHP Bab II Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 503, berbunyi:  Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu.

"Yang kedua menganiaya orang juga," tambahnya.

Hal ini sesuai KUHP Pasal 351, berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Yang ketiga masuk lingkungan tanpa ijin untuk orang yang tidak berhak."

Hal ini sesuai KUHP Pasal 167 ayat 1 berisi: Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi segera, diancam paling lama dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Karena itu sudah jelas pelanggaran yang sangat menyakitkan orang banyak oleh sebab itu polisi harus menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya dan harus dijatuhi hukuman," ungkap Mahfud.

Sedangkan Mahfud kembali menuturkan vonis yang dapat menjerat tersangka.

"Itu sudah dijelaskan oleh polisi, misalnya pebuatan tidak menyenangkan, mengganggu ketertiban umum ada, bisa menganiaya orang lain juga ada. Kan kelihatan sekali ada penganiayaan dan sebagainya," pungkas Mahfud MD.

Lihat videonya:

Aksi Wanita Membawa Anjing ke Masjid

Viral di media sosial, seorang wanita mengamuk dan membawa anjing ke dalam sebuah masjid di Bogor, Jawa Barat Minggu (30/6/2019).

Aksi yang dilakukan oleh wanita berinisial SM (52) diduga lantaran sedang mencari suaminya yang akan menikah.

Terkait alasan itu, pihak masjid lokasi kejadian, membantah hal tersebut.

Dikutip dari TribunBogor.com, Ketua DKM Masjid, KH Abah Raodl menegaskan bahwa tidak ada pernikahan yang digelar di lokasi itu di hari yang sama.

"Tidak ada kegiatan pernikahan di sini, itu bohong," jelas KH Abah Raodl.

"Oleh karena itu kita harus hati-hati. Mungkin ada pihak-pihak yang akan mengadu domba kita dengan orang lain," tambahnya.

Video Tawa Bahagia Song Hye Kyo di Depan Publik setelah Putuskan Cerai dengan Song Joong Ki

Saat kejadian, sejumlah jemaah langsung meminta meminta SM keluar dari masjid setelah tindakannya itu.

Namun, Abah menjelaskan bahwa wanita tersebut bertindak lebih galak saat diminta keluar oleh jemaah masjid.

"Maka jemaah spontan bergerak untuk mengeluarkan orang tersebut. Akan tetapi orang tersebut lebih galak ketimbang jemaah yang menyuruhnya keluar. Karena terjadi keributan dengan jemaah, anjingnya lari keluar," kata Abah, Minggu (30/6/2019).

Viral video wanita bawa anjing masuk ke dalam masjid di Bogor Jawa Barat (Tribunnews.com/Twitter)

Dijelaskannya pula, SM tak mau keluar dari masjid meski diminta secara baik-baik oleh beberapa jemaah.

Saat itu, SM mengaku bahwa ia tidak akan pulang sebelum anjingnya ditemukan.

Sebelumnya, anjing yang dibawa SM diketahui diusir oleh sejumlah jemaah saat wanita tersebut sedang bertikai dengan seorang jemaah lain.

"Beberapa orang berusaha menenangkan, tapi dia lebih galak daripada yang berusaha menenangkan," kata Abah.

"Bahkan keamanan di sini ditonjok sampai bibirnya pecah dan giginya sedikit terganggu. Saya sebagai pembina masjid, kasus seperti ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib, maka saya menelpon kapolsek," tambahnya.

Komentar Jusuf Kalla soal Wanita Viral yang Membawa Anjing ke Masjid: Pelanggaran Betul Itu

Jadi Tersangka

Dikutip dari TribunBogor, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menuturkan bahwa wanita yang bawa anjing dan masuk masjid berinisial SM (52) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM yang masuk ke dalam masjid.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata Ita dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Ita menjelaskan, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan.

Ita menuturkan bahwa terhadap tersangka dikenakan penahanan dan kini masih berada di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.

"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," ungkapnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Nila Irdayatun)

WOW TODAY