Ia bahkan yang sering dibayar setelah melakukan hubungan badan.
"Ada juga, dianya yang ngajak, dianya malah ngimingi saya uang," jelas Purwanto.
Saat ini, Puwanto ditahan di Mapolda Jawa Timur dan dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: