Sementara itu, terkait hukum materiil, pihaknya mengaku juga bisa melakukan tuntutan pada saksi pihak TKN.
"Tapi ujungnya kan enggak selesai-selesai," kata Hendarsam.
"Tapi kalau mau begitu enggak apa-apa, dari kita sudah siap, toh kalau kita dari pihak BPN dan pendukung Pak Prabowo, kita ini sudah biasa dipenjara kok."
"List-nya sudah begitu banyak yang dipenjara, jadi itu bukan sesuatu hal yang menakutkan bagi kami, kita sudah biasa dan siap untuk melalui proses hukum," ungkap Hendarsam.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
WOW TODAY: