TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan komentar soal dalil permohonan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Kamis (27/6/2019).
Refly menyoroti soal dalil permohonan Prabowo-Sandi soal status calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin yang menjabat di anak perusahaan BUMN.
Menurut Refly, Mahkamah Konstitusi (MK) menghindar soal dalil tersebut.
• Kubu 01 Menangkan Sidang MK, TKN: Idealnya Prabowo-Sandi Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Maruf
"Yang saya tidak terlalu jelas tadi sepertinya MK menghindar ngomong soal status Ma'ruf Amin," ujar Refly Harun.
"Saya masih merasa harusnya ada jawaban sesungguhnya, jawaban Dewan Pengawas Syariah itu apa lalu kemudian apakah anak BUMN itu bisa dikategorikan sebagai BUMN karena itu penting bagi governance anak BUMN ke depan."
"Tapi rupanya MK menghindar dan sepertinya mengatakan bahwa ya itu urusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Negara, tapi saya tidak tahu apakah diulang lagi nanti dalam pertimbangan yang belum kita dengar ini, tapi bayangan saya tidak lagi," kata Refly, yang diketahui saat memberikan komentar MK belum selesai membacakan putusan.
Pembawa acara lalu menegaskan pernyataan Refly.
Ia menanyakan apakah dalil tersebut memang dirasa kurang meyakinkan sehingga MK tak menjawab dengan gamblang.
Refly mengatakan bahwa keputusan MK soal BUMN dan anak BUMN nantinya akan jadi perdebatan panjang di luar putusan.
• Tim Hukum 02 Usul Putusan MK Diperiksa Pakar: Tapi Jangan Pakar yang Jadi Kuasa Hukum Terselubung
"Saya ingin mendengar karena ini agak dilematis saya katakan kalau misalnya ada pertimbangan MK yang mengatakan bahwa anak perusahan BUMN itu tidak sama dengan BUMN karena itu dia tidak bisa disetarakan dengan BUMN maka nanti akan terpengaruh pada governance BUMN ke depan nanti akan jadi presiden buruk," kata Refly.
"Apakah kemudian pengurus anak perusahaan BUMN itu boleh berpolitik, boleh nyaleg misalnya ini yang jadi persoalan, karena kita tahu pemerintah sedang melakukan holdingisasi, ketika holding terjadi maka semua jadi anak perusahana BUMN apakah kemudian bisa berpolitik karena kemudian ada Presiden Maruf Amin misalnya ini yang rupanya MK menghindar di sana karena jawabannya itu agak ya in between dan saya katakan tone ini."
Refly lalu menegaskan cara MK menjawab dalil soal status Ma'ruf Amin dianggap menghindar.
MK menghindar dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan kewenangannya.
"Cara menghindarnya itu dianggap kewenangannya Bawaslu karena bicara mengenai soal pelanggaran administrasi pemilu jadi proses berpemilu jadi kalau soal-soal yang seperti ini maka kemudian dibawanya pada Bawaslu kemudian ke pengadilan tata usaha negara dan MK menganggap bahwa kan tadi dalil MK mengatakan bahwa mereka bisa men-take over mereka bisa mengecek kembali apapun dalil dalil kualitatif tentu pertama terkait dengan suara. Yang kedua, bila lembaga sebelumnya tidak melakukan tugasnya, Bawaslu, KPU, DKPP misalnya atau pengadilan tata negara tidak melakukan tugasnya," ujar Refly.
• Soal Hasil Putusan MK, Gerindra: Prabowo Mengatakan Perjuangan Kita Tidak akan Berakhir
"Dalam konteks Ma'ruf Amin ini bukan tidak melakukan tugasnya, tapi tida ada komplain, komplainnya baru ketahuan di belakang ya ini menurut saya MK sepertinya tidak menjawab."
Lihat videonya menit ke 2.00:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: