TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak satu di antara dalil permohonan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal kehilangan suara dalam Sistem hitung cepat (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Enny saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dijelaskannya, dalam permohonan tim hukum paslon 02, Prabowo-Sandi kehilangan 2.871 suara dalam sehari.
Sedangkan, paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara.
• Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Anggaran Jokowi Dimanfaatkan untuk Kampanye: Tak Rugikan Pemohon
Lebih lanjut Enny lantas mengungkapkan alasan MK menolak permohonan tersebut.
Enny mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum paslon 02 sebelumnya tak menjelaskan korelasi Situng dengan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.
Selain itu dijelaskannya, Situng bukanlah basis data untuk merekapitulasi perolehan suara akhir.
Untuk itu, Enny menyatakan bahwa permohonan yang diajukan ditolak karena tidak memiliki alasan yang cukup kuat.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Enny.
Diberitakan sebelumnya, Hakim MK, Arief Hidayat turut menyampaikan penolakan permohonan gugatan paslon 02.
• Prediksi Hasil Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan Sebagian
Arief menyatakan, MK tak menyetujui materi gugatan paslon Prabowo-Sandi tentang penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Yakni kubu 01 Jokowi-Ma'ruf yang juga capres pertahana disebutkan kubu 02 memanfaatkan APBN dengan membuat 7 kebijakan anggaran untuk kepentingan kampanye dalam kontestasi Pilpres 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), Arief memaparkan dalil kubu 02 tersebut tidak beralasan.
"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dijelaskan oleh hakim, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi