Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang Putusan Maju Bukan untuk Hindari Aksi 28 Juni, MK: Akan Ada Demo Jika Memang Sudah Niat

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu.

"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.

Fajar Laksono menyebut tak ada pihak yang bisa mengintervensi soal keputusan MK terkait dengan jadwal sidang putusan ini.

"Jadi bukan karena ada faktor eksternal juga? Pertimbangan faktor eksternal, misalnya ada rencana aksi pada tanggal 28 Juni?" tanya Zilvia Iskandar.

Jika Prabowo Menang, Miftah Sabri Berharap 02 Tak Ajak Koalisi 01 Bergabung: Biar Demokrasi Sehat

"Tidak ada aspek apapun di luar Mahkamah Konstitusi yang bisa mengintervensi Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.

Menurut Fajar Laksono, perubahan jadwal sidang putusan tidak akan mempengaruhi jika memang sudah ada pihak tertentu yang berniat untuk demo.

"Katakanlah MK bersidang tanggal 27 Juni, tentu karena ini harus disampaikan kepada publik," terang Fajar Laksono.

"Tentu akan ada demo juga kalau memang sudah berniat untuk demo ketika MK membacakan putusannya."

"Jadi sama sekali tidak ada pertimbangan-pertimbangan bersifat eksternal, sekali lagi ini murni keputusan Majelis Hakim karena pertimbangan kesiapan daripada sudah siap dibaca nanti-nanti, ya sudah Kamis saja dibacakan," tegasnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-2.34): 

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: