TRIBUNWOW.COM - Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan satu hari dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengaku keputusan untuk mempercepat jadwal itu bukan untuk menghindari Aksi 28 Juni.
Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Menjelang sidang putusan, memang sempat menjadi pertanyaan apakah akan ada penggerakan massa untuk menggelar aksi seperti Aksi 21-22 Mei 2019 ketika KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019.
• Alasan Sidang Putusan Pilpres Dipercepat 27 Juni, MK: Sekiranya Sudah Siap, Mengapa Harus Ditunda?
Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, Senin (24/6/2019). (YouTube metrotvnews)
• Akan Polisikan Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beti Kristiana, TKN: Kalau MK Jebol, Negara Ini Bisa Kacau
Fajar Laksono menegaskan keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.
MK disebut sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019) siang.
"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar presenter PRIMETIME NEWS.
"Iya, insya Allah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan.
"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30," jawab Fajar Laksono.
Lebih lanjut, Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
• Bantah Ada Kecurangan TSM, TKN Jokowi-Maruf Buka Suara soal Mobilisasi Kepolisian, BUMN, hingga ASN
Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.
• Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan
"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi."
"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.
Fajar Laksono menyebut tak ada pihak yang bisa mengintervensi soal keputusan MK terkait dengan jadwal sidang putusan ini.
"Jadi bukan karena ada faktor eksternal juga? Pertimbangan faktor eksternal, misalnya ada rencana aksi pada tanggal 28 Juni?" tanya Zilvia Iskandar.
• Jika Prabowo Menang, Miftah Sabri Berharap 02 Tak Ajak Koalisi 01 Bergabung: Biar Demokrasi Sehat
"Tidak ada aspek apapun di luar Mahkamah Konstitusi yang bisa mengintervensi Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.
Menurut Fajar Laksono, perubahan jadwal sidang putusan tidak akan mempengaruhi jika memang sudah ada pihak tertentu yang berniat untuk demo.
"Katakanlah MK bersidang tanggal 27 Juni, tentu karena ini harus disampaikan kepada publik," terang Fajar Laksono.
"Tentu akan ada demo juga kalau memang sudah berniat untuk demo ketika MK membacakan putusannya."
"Jadi sama sekali tidak ada pertimbangan-pertimbangan bersifat eksternal, sekali lagi ini murni keputusan Majelis Hakim karena pertimbangan kesiapan daripada sudah siap dibaca nanti-nanti, ya sudah Kamis saja dibacakan," tegasnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-2.34):
WOW TODAY: