Sidang Sengketa Pilpres 2019

KPU dan Kubu 01 Berharap Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon, Kubu 02: Mesti Taat dan Hormat Keputusan MK

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu.

Bahkan hakim MK pun, kata dia memberikan jaminan keamanan dan keselamatan para saksi.

"Sehingga hal ini sekaligus menepis penggiringan opini yang dibangun BW cs," jelasnya.

Harapan Kubu 02

Sebagai pemohon, Kubu 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil terkait kecurangan pilpres yang mereka ajukan akan diterima Mahkamah Konstitusi.

"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Minggu (23/6/2019).

"Sebagai pihak pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

Dalam keyakinan kemenangan pihaknya, ia berharap agar semua pihak dapat menerima keputusan MK.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti menaati dan menghormati keputusan MK," katanya.

Mardani Ali Sera (tribunnews.com)

(TribunWow.com)

WOW TODAY: