Sidang Sengketa Pilpres 2019

KPU dan Kubu 01 Berharap Hakim MK Tolak Gugatan Pemohon, Kubu 02: Mesti Taat dan Hormat Keputusan MK

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu.

TRIBUNWOW.COM - Sidang Sengketa Pilpres 2019 tinggal menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (28/6/2019) mendatang.

Pihak termohon dan terkait, dalam sidang adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Sedangkan pihak pemohon merupakan Kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya dalam menjelang putusan MK berharap gugatan 02 ditolak.

Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU, dikutip dari Tribunnews.com.

"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"

"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).

Pakar Hukum Sebut Kubu 02 Setengah Hati Buktikan TSM, Beda dengan Saksi TKN yang Buat Terang Perkara

Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.

"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.

Harapan Kubu 01

Sama seperti harapan KPU, anggota kubu 01, Achmad Baidowi meyakini MK akan menolak gugatan Kubu 02.

"Dari sidang yang ada, bahwa saksi-saksi fakta yang diajukan, banyak tidak mengikuti perkembangan di lapangan. Selain itu ada informasi juga untuk menyodorkan alat bukti mereka kesulitan" ujar wakil sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tidak mampu membuktikan soal dalil permohonan Pemilu curang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Melihat kondisi ini, TKN optimistis gugatan tersebut akan ditolak. Tapi kami tak mau mendahului keputusan hakim MK" tegas tegasnya.

Jelang Sidang Putusan MK, Tim Hukum Kubu Jokowi Mengaku Siap Kalah, Bagaimana dengan Kubu Prabowo?

Selain itu terkait ancaman saksi jiga menurut dia, tak ada yang terbukti.

Halaman
12