TRIBUNWOW.COM - Sidang Sengketa Pilpres 2019 tinggal menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (28/6/2019) mendatang.
Pihak termohon dan terkait, dalam sidang adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Sedangkan pihak pemohon merupakan Kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya dalam menjelang putusan MK berharap gugatan 02 ditolak.
Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU, dikutip dari Tribunnews.com.
"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"
"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
• Pakar Hukum Sebut Kubu 02 Setengah Hati Buktikan TSM, Beda dengan Saksi TKN yang Buat Terang Perkara
Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.
"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.
Harapan Kubu 01
Sama seperti harapan KPU, anggota kubu 01, Achmad Baidowi meyakini MK akan menolak gugatan Kubu 02.
"Dari sidang yang ada, bahwa saksi-saksi fakta yang diajukan, banyak tidak mengikuti perkembangan di lapangan. Selain itu ada informasi juga untuk menyodorkan alat bukti mereka kesulitan" ujar wakil sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tidak mampu membuktikan soal dalil permohonan Pemilu curang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Melihat kondisi ini, TKN optimistis gugatan tersebut akan ditolak. Tapi kami tak mau mendahului keputusan hakim MK" tegas tegasnya.
• Jelang Sidang Putusan MK, Tim Hukum Kubu Jokowi Mengaku Siap Kalah, Bagaimana dengan Kubu Prabowo?
Selain itu terkait ancaman saksi jiga menurut dia, tak ada yang terbukti.