TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon memberikan tanggapan atas pernyataan Kader Partai Demokrat Andi Arief yang 'menyerang' saksi 02, Agus Maksum dan BPN terkait masalah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Jansen Sitindaon saat menjadi narasumber Kompas Petang seperti tampak dalam saluran YouTube KompasTV, Sabtu (22/6/2019).
Dalam diskusi yang bertajuk 'Demokrat Tinggalkan BPN sebelum Putusan MK' ini, news anchor KompasTV awalnya menunjukkan kicauan Andi Arief di Twitter @AndiArief__ yang diunggah pada Selasa (18/6/2019) malam lalu.
Andi Arief mengatakan bahwa Agus Maksum dan BPN harus bertanggung jawab atas tuduhan yang menyebutkan bahwa DPT adalah payung kecurangan.
Menurut Andi Arief, ada jutaan rakyat tertipu karena mempercayai 'tuduhan' tersebut.
Ia bahkan menyinggung soal akun anonim pendukung 02, sehingga memercayai Agus Maksum sama saja dengan memercayai akun-akun tersebut.
• Adian Napitupulu Disebut Jadi Calon Menteri Jokowi, Desmond Mahesa Singgung Sejarah Buruk Bangsa
"Agus Maksum dan BPN harus bertanggung jawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan.
Jutaan rakyat 'tertipu' bahkan ada yang lakukan tindakan tidak rasional karena mempercayai informasi itu.
Mempercayai Agus Maksum sama dengan mempercayai akun anonim yang selama ini mendukung 02," tulis Andi Arief.
Jansen lantas menilai, semua orang dapat memberikan penilaian atas pernyataan saksi karena sidang MK yang live di media.
"Jadi sidang MK itu terbuka untuk umum, bahkan bahasa saya di Twitter itu, super terbuka," ujar Jansen.
"Jadi dengan sidang terbuka ini yang sesungguhnya yang menjadi hakim ini ya, dalam tanda kutip bukan hanya 9 orang hakim MK ini ya, tetapi seluruh masyarakat Indonesia sana yang menonton persidangan ini," tutur Jansen.
"Bahkan, saksi dari pihak pemohon, dari saksi 02, diperiksa sampai pukul 03.00 WIB, bahkan 05.00 WIB dini hari itu masih live di televisi."
Jansen lantas mengatakan bahwa Andi Arief tak hanya menanggapi terkait saksi Maksum, akan tetapi juga mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu yang menjadi saksi.
"Jadi apa yang disampaikan Andi Arief itu adalah pandangan dia, kesaksian Mas Maksum, sementara kalau dibaca cuitan Andi Arief yang lain misalnya, ketika Said Didu, bersaksi kaitannya dengan BUMN, dia mengatakan 'kesaksian Pak Said Didu yang kita tunggu-tunggu'," ungkapnya.
• Saat Ketua MK Protes ke Saksi Ahli Kubu 01 soal Alumni UGM: Saya Sama Pak Wakil Sedih, Gak Diakui