Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang MK: BPN dan TKN Saling 'Serang' Saksi Pihak Lawan, Sebut Blunder hingga Keterangan yang Lemah

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebagian saksi yang dihadirkan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis-Jumat (21/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) -Ma'ruf Amin saling 'serang' saat membahas keterangan saksi yang dihadirkan pihak lawan dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut terjadi dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Beda Pendapat Tim Hukum Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf terkait Saksi MK, 02 Akui Tak Puas

Dalam diskusi tersebut, Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko memberikan penilaiannya terhadap seorang saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma'ruf, Anas Nashikin.

Menurut Hendarsam, Anas memberikan kesaksian yang blunder (keliru) saat dihadirkan di dalam sidang sengketa tersebut.

"Yang saya lihat dari sisi teknis ya, ini merupakan blunder sebenarnya karena itu akan gampang untuk kami masuknya," kata Hendarsam.

Diketahui, Anas dalam persidangan tersebut membahas soal keterlibatannya dalam penyelenggaraan pelatihan saksi yang digelar pihak TKN pada 20-21 Februari 2019.

Anas dalam keterangannya mengakui bahwa ia menyampaikan sebuah materi yang memuat diksi "kecurangan bagian dari demokrasi".

Hal inilah yang menjadikan Hendarsam menyatakan bahwa pernyataan Anas itu keliru.

"Ini terkait sekali bahwa seolah-olah kecurangan itu hal yang biasa dalam hal demokrasi," ujar Hendarsam.

Saksi dari kuasa hukum 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, Jumat (21/6/2019) (Capture Kompas Tv)

Ditanya soal Keyakinan Menang di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra:

Tak hanya itu, Anas dalam kesaksiaannya juga mengakui bahwa ada materi terkait dukungan dari kepala daerah.

Hal ini, menurut Hendarsam, menunjukkan bahwa ada kapitalisasi program-program pemerintah untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

"Belum lagi tentang masalah kapitalisasi program-progran pemerintah, jadi meng-eksplor program-program pemerintah. Dan ini terbukti dalam video kita itu ada," papar dia.

Sementara itu di sisi lain, Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution juga melancarkan 'serangan' pada pernyataan saksi yang dihadirkan kubu 02.

Mengutip Kompas.com, Razman menilai, keterangn saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum 02 di dalam proses persidangan ini sangatlah lemah.

"Saya melihat bahwa dari aspek yang berkebangsaan itu, untuk (petitum) yang 15 itu barangkali untuk meloloskan satu atau dua (petitum) saja sulit," kata Razman.

Juru Bicara Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution (Tribun Medan/ Jospeh Ginting)

Yusril: Ketika Kubu 02 Diberi Kesempatan, Mereka Tak Mampu Membuktikan, Jadi Bukan Salah Kami Lagi

Halaman
12