Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
AKP Syarif Lubis menjelaskan cara pelaku melakukan aksi cabul pada korban, Jumat (21/6/2019). (YouTUbe Official iNews)
Atas terjadinya kasus tersebut, Lembaga perlindungan Anak (LPA) di kabupaten Pringsewu memberikan imbauan kepada masyarakat.
Pihak LPA mengaku sudah sering melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sosialisasi dilakukan beberapa wilayah di Kabupaten Pringsewu.
• Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun, Guru SD Modusi sang Anak agar Cepat Tumbuh Besar dan Dewasa
Ketua LPA Kabupaten Pringsewu, Fauzi mengatakan bahwa dengan adanya upaya tersebut dapat membuat anak-anak lebih terbuka pada keluarga.
Fauzi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hari lagi menjaga anak-anak saat bermain.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY