Terkini Daerah
Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun, Guru SD Modusi sang Anak agar Cepat Tumbuh Besar dan Dewasa
Guru agama HN (59) diduga melakukan aksi tak senonoh pada muridnya ZN yang masih berusia 8 tahun dengan tindakan pencabulan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Guru agama HN (59) diduga melakukan aksi tak senonoh pada muridnya ZN yang masih berusia 8 tahun.
Tindakan pencabulan tersebut dilakukan HN saat berada di ruang kelas.
Serta saat jam pelajaran guru tersebut berlangsung.
HN hanya bisa menunduk malu ketika digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Majene, Selasa (18/6/2019).
Tersangka diduga telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di dalam ruang kelas, sejak Maret 2019 lalu.
• Kisah Kapolri Tito Karnavian Minta Buron Lakukan Bunuh Diri di Depannya dengan Membenturkan Kepala
Modusnya, tersangka memanggil korban ke ruangannya saat kegiatan belajar sedang berlangsung.
HN kemudian membujuk dan meminta korban duduk di sampingnya agar tersangka leluasa melakukan aksinya.
Meski korban kesakitan, tersangka membujuk korban dan mengatakan apa yang ia lakukan kepada siswanya itu dimaksudkan agar korban bisa segera tumbuh besar menjadi anak dewasa.
Perbuatan tersangka HN akhirnya terbongkar, pada akhir April lalu.
Mulanya,korban mengeluh sakit mendapat perlakuan tak senonoh dari gurunya itu.
Ia memilih menceritakan apa yang dialami kepada keluarga.
• Kivlan Zen akan Dikonfrontasi dengan Iwan Kurniawan dan Habil Marati
Keluarga korban yang tak terima tindakan senonoh sang guru pun melaporkan kasus ini ke Polres Majene.
Tersangka yang diketahui sudah berkeluarga ini ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Batu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana.
Ia mengakui perbuatannya.
Wakapolres Majene Kompol Jamaluddin, dalam konferensi pers di kantor Polres Majene menjelaskan, tersangka berikut barang bukti diamankan.