Hal itu dikemukakan Mahfud MD melalui sambungan telepon acara 'Kabar Petang' di tvOne, dilansir TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
Mulanya Mahfud MD menilai bahwa MK sebenarnya sudah bisa memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Pernyataan tersebut disampaikannya meski proses persidangan masih belum selesai.
"Yang lain-lain itu sebenarnya kalau mau tegas-tegasan secara hukum, sebenarnya kan sudah bisa diputus," jelas Mahfud MD.
"Tapi ini kan kita ikut prosedur, agak tepo sliro (tenggang rasa -red) sedikit lah, sudahlah ikuti prosedur," sambungnya.
• Refly Harun Ungkap Alasan Sebut Tak Ada Kesempatan Lagi bagi Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya
Terkait itu, Mahfud MD lantas memberikan sarannya untuk kubu 01 dalam menghadapi sidang kelima sengketa hasil pilpres.
Menurutnya, saat sidang, kubu 01 tidak perlu menjawab apa pun terkait kesaksian yang disampaikan oleh kubu 02.
"Tapi kalau saya, besok misalnya ini paslon 01, menurut saya juga enggak perlu menjawab apa pun karena enggak ada yang perlu dijawab dari kesaksian-kesaksian yang disampaikan oleh paslon 02 sebagai pemohon," kata Mahfud MD.
Namun demikian, dirinya tetap menyarankan supaya status Cawapres Ma'ruf Amin yang diduga masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus tetap dijelaskan.
"Tetapi mungkin kalau perlu ya memang ada yang soal Pak Ma'ruf Amin itu dijawab," sambungnya.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri)
WOW TODAY: