Sidang Sengketa Pilpres 2019

Isi Pembicaraan Mahfud MD dan Ahli dari TKN Jokowi-Ma'ruf sebelum Bersaksi di Sidang MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHFUD MD - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD hadiri diskusi yang bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019).

TRIBUNWOW.COM - Nama mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD disebut-sebut dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres), Jumat (21/6/2019).

Nama Mahfud disebutkan oleh ahli dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Eddy Os Hiariej.

Dalam keterangannya, Eddy mengaku dirinya sempat ditelepon Mahfud MD sebelum bersaksi di persidangan.

Mulanya, Eddy yang ditunjuk sebagai ahli mengatakan dirinya tak akan menjawab saksi-saksi dari pemohon.

"Saya tidak akan menjawab pertanyaan satu per satu tapi saya akan menjawab pertanyaan secara simultan, karena antara satu pertanyaan satu dengan pertanyaan yang lain saling berkaitan," kata Eddy yang dilansir oleh YouTube Breaking News Kompas Tv.

Kivlan Zen Beda Nasib dengan Soenarko soal Permintaan Penangguhan Penahanan, Polri Ungkap Alasannya

Ia lalu bercerita bahwa sebelum menjadi ahli, Mahfud menelepon untuk memberikan penjelasan.

Mahfud bercerita soal pengalamannya menjadi mantan Ketua MK dan pengalamannya bersama Eddy.

"Saya kira saya perlu ceritakan di dalam Mahkamah Konsitusi Yang Mulia, ini tadi malam ketika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, Beliau menelepon," kata Eddy.

"Beliau tanya apa yang akan you terangkan, apa yang akan mas terangkan?."

"Saya bilang soal TSM (terstruktur, sistematis, masif), oh cocok karena ketika saya sebagai Ketua MK mengambil beberapa putusan dalam pilkada soal TSM saya mengadopsi dalam hukum pidana," kata Eddy menirukan Mahfud.

Seisi Ruangan Tertawa saat Saksi 01 Beri Keterangan soal Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi

Eddy lalu bertanya maksud Mahfud MD menelepon dirinya.

"Berarti dalam pengertian Beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menjawab itu," kata Edyy.

"Itu sehingga kenapa dalam pendapat hukum tadi saya merujuk pada berbagai putusan dalam Mahkamah Internasional kebetulan disertasi saya soal TSM dalam konteks human right"

Lihat videonya:

Sebelumnya, dalam program acara televisi, Mahfud MD juga memberikan saran pada kubu 01.

Hal itu dikemukakan Mahfud MD melalui sambungan telepon acara 'Kabar Petang' di tvOne, dilansir TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

Mulanya Mahfud MD menilai bahwa MK sebenarnya sudah bisa memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

Pernyataan tersebut disampaikannya meski proses persidangan masih belum selesai.

"Yang lain-lain itu sebenarnya kalau mau tegas-tegasan secara hukum, sebenarnya kan sudah bisa diputus," jelas Mahfud MD.

"Tapi ini kan kita ikut prosedur, agak tepo sliro (tenggang rasa -red) sedikit lah, sudahlah ikuti prosedur," sambungnya.

Refly Harun Ungkap Alasan Sebut Tak Ada Kesempatan Lagi bagi Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya

Terkait itu, Mahfud MD lantas memberikan sarannya untuk kubu 01 dalam menghadapi sidang kelima sengketa hasil pilpres.

Menurutnya, saat sidang, kubu 01 tidak perlu menjawab apa pun terkait kesaksian yang disampaikan oleh kubu 02.

"Tapi kalau saya, besok misalnya ini paslon 01, menurut saya juga enggak perlu menjawab apa pun karena enggak ada yang perlu dijawab dari kesaksian-kesaksian yang disampaikan oleh paslon 02 sebagai pemohon," kata Mahfud MD.

Namun demikian, dirinya tetap menyarankan supaya status Cawapres Ma'ruf Amin yang diduga masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus tetap dijelaskan.

"Tetapi mungkin kalau perlu ya memang ada yang soal Pak Ma'ruf Amin itu dijawab," sambungnya.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri)

WOW TODAY: