"Kalau misal hitung-hitungan saja maka mereka cukup membuktikan yang 52 persen itu, yang saya sendiri enggak yakin sesungguhnya."
"Maka saya katakan kadang-kadang kalau the game is over kalau soalnya hitung-hitungan," kata Refly.
• Ajukan Perlindungan Saksi untuk Sidang MK, Tim Kuasa Hukum 02 Jelaskan Landasan Hukumnya
• Sindir Tim Hukum 02 yang Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Rekam Jejak Bambang Widjojanto
Namun, ia juga mengaku tak yakin jika kubu Prabowo-Sandi mampu membuktikan persoalan yang kualitatif, yaitu menyangkut kecurangan yang TSM.
"Saya merasa the game is over juga. Waktunya tidak ada, dan kemudian mencari kaitan langsung antara misalnya program pemerintah, antara keterlibatan aparat dengan suara yang dihasilkan, itu saya kira kita mencari garis yang agak sia-sia," beber dia.
Meski demikian, Refly menilai kubu 02 sebenarnya masih memiliki harapan untuk memenangkan sengketa.
"Ada paradigma ketiga yang saya kira tergantung MK," ucap Refly.
• Tanggapi Berkas Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu 02, Kuasa Hukum Jokowi-Maruf: Cari Mati Namanya
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Datangi LPSK, Yusril: Kami Anggap Ini sebagai Teror Psikologis ke Masyarakat
Dijelaskannya, jika MK menggunakan paradigma ketiga, yaitu MK berlaku sebagai the guardians of constitution, maka bisa saja MK akan memenangkan tim Prabowo-Sandi di sidang tersebut.
"Kalau sampai paradigma ketiga sebagai the guardians of constitution, MK tidak melihat hitung-hitungan lagi, tapi beyond dari itu," ungkap Refly.
"Yang dia jaga adalah konstitusional atas pemilu, kalau ditemukan kecurangan, pelanggaran yang itu signifikan merusah sendi-sendi pemilu yang jurdil, yang konstitusional, dan kemudian MK ingin maju lebih jauh lagi dan bisa menghukum mereka yang melakukan pelanggatan yang signifikan tersebut."
"Saya merasa di situ baru ada harapan," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke 1. 52:
Sidang Kedua Sengketa Pilpres
Dilansir oleh Kompas.com, MK akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah menuai polemik lantaran dinilai melanggar syarat pencalonan diri di kontestasi pilpres.
Menanggapi hal itu, Said Didu lantas memberikan kesaksiannya kepada hakim dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres.
Dikutip dari Kompas.com, Said Didu mengatakan bahwa dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN, Rabu (19/6/2019).
Sementara sebelumnya, Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto mengungkapkan Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Dinilai telah melanggar, untuk itu Bambang meminta MK supaya paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: