TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap sidang sengketa pilpres Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir.
Menurutnya, tidak ada lagi hal signifikan yang bisa mempengaruhi hasil keputusan MK.
Sebab sejumlah dugaan kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk dibuktikan.
• Beri Saran ke Kubu 01, Mantan Ketua MK Mahfud MD: Tak Perlu Jawab Apapun dari Kesaksian Kubu 02
Namun demikian, ia menilai ada satu hal yang bisa mempengaruhi hasil gugatan sehingga Prabowo-Sandi bisa kemungkinan menang di Pilpres 2019.
Yaitu terkait pembuktian status Cawapres Ma'ruf Amin yang diduga masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Saya kira kita sudah paham bahwa pertandingan ini sudah mau berakhir," ujar Refly, dikutip TribunWow.com dari 'Kabar Petang' tvOne, Jumat (21/6/2019).
"Tidak ada lagi hal-hal yang signifikan."
"Kalau pun ada yang signifikan, menurut saya yang masih tersisa itu soal status Ma'ruf Amin saja," sambungnya.
• Mahfud MD: Kalau Saya Jadi Yusril Ihza, Besok Tak akan Ajukan Saksi karena Sudah Selesai, Biar Cepat
Refly kemudian menyinggung soal kesaksian kubu 02 yakni mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu yang menjelaskan terkait status pejabat BUMN.
Menurutnya, jika Ma'ruf Amin benar masih menjabat di BUMN maka harus mundur dari kontestasi pilpres.
"Kalau misalnya dikategorikan sebagai pejabat BUMN, maka akan berlaku ketentuan Pasal 227 Huruf H itu yang harus mundur kan, karena harus menyertakan surat pengunduran diri," jelas Refly.
"Paling itu saja."
"Saya bayangkan mungkin yang dibantah oleh pihak terkait itu saja," imbuhnya.
Sementara permohonan diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf lainnya dinilai sudah selesai lantaran dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (RSM) tidak terbukti dan sejumlah dugaan lainya sulit untuk dibuktikan.
"Yang lain saya kira sudah selesai, karena TSM tidak terbukti, dan data yang sifatnya kuantitatif juga sulit," jelas Refly.
• Meski Sidang Belum Selesai, Mahfud MD Nilai Sebenarnya MK Sudah Bisa Putuskan Hasil Sengketa Pilpres
Simak videonya dari menit 0:45
• Bantahan Moeldoko soal Kesaksian 02 Hairul Anas di MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM
Meski Tak Yakin Prabowo-Sandi Menang Sengketa, Refly Harun Sebut Tim 02 Ada Harapan jika Ini Terjadi
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sempat menilai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih memiliki harapan untuk dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Refly saat menjadi narasumber di program Kabar Petang seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, Senin (17/6/2019).
Dalam pemaparannya, Refly menilai kubu Prabowo-Sandi harusnya memilih ingin fokus membuktikan dalil yang mana di sidang sengketa pilpres 2019 ini, apakah dalil yang sifatnya kualitatif atau justru yang kuantitatif.
Hal itu dikarenakan, menurut Refly, sulit untuk membuktikan keseluruhan dalil dengan waktu yang begitu terbatas.
• Refly Harun Akui Tak Yakin Tim Prabowo-Sandi akan Menang Sengketa: Karena Itu, Kubu 02 Harus Memilih
• Mahfud MD Komentari Klaim 52 Persen Perolehan Suara Prabowo-Sandi Bisa Dibuktikan atau Tidak
"Butuh waktu, enggak akan cukup 1 minggu," ungkap Refly.
"Karena itu saya sudah katakan, kubu 02 harus memilih. Dalam time frame yang singkat itu, mana yang mau didalami, dibuktikan," jelas dia.
Refly berpendapat, jika tim 02 merasa sangat yakin bahwa mereka memiliki data kuantitatif yang menjelaskan dalil mereka soal klaim unggul dalam perolehan suara sebesar 52 persen, maka hal itu harus dijadikan argumen utama.
Namun, Refly mengaku, dirinya merasa kurang yakin atas klaim tersebut.
"Dari awal saya kurang yakin juga. Karena kalau kita bicara tentang government pemilu, saya katakan kecurangan dalam proses penghitungan suara itu sekarang udah agak mulai minim," ujar Refly.
"Karena ada pantauan, ada uploading c1 dan sebagainya."
• Hari Ini Sidang Kedua Sengketa Pilpres di MK, 5.800 Personel TNI Diterjunkan untuk Amankan Jakarta
• Live Streaming Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK Pagi Ini
"Tapi saya paham, dari aspek kualitatifnya yang dipersoalkan kan tidak hanya dari aspek pencoblosan dan penghitungan, tapi pra-pencoblosan juga dipermasalahkan," papar dia.
"Seperti netralitas, kan itu tidak terkait langsung. Kemudian pengunaan dana APBN, keterlibatan BUMN, diskriminiasi penegakan hukum."
"Nah hal-hal tersebut bukan yang berada di area pencobolosan dan penghitungan tapi di area paradigma pemilu yang jurdil."
"Kalau misal hitung-hitungan saja maka mereka cukup membuktikan yang 52 persen itu, yang saya sendiri enggak yakin sesungguhnya."
"Maka saya katakan kadang-kadang kalau the game is over kalau soalnya hitung-hitungan," kata Refly.
• Ajukan Perlindungan Saksi untuk Sidang MK, Tim Kuasa Hukum 02 Jelaskan Landasan Hukumnya
• Sindir Tim Hukum 02 yang Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Rekam Jejak Bambang Widjojanto
Namun, ia juga mengaku tak yakin jika kubu Prabowo-Sandi mampu membuktikan persoalan yang kualitatif, yaitu menyangkut kecurangan yang TSM.
"Saya merasa the game is over juga. Waktunya tidak ada, dan kemudian mencari kaitan langsung antara misalnya program pemerintah, antara keterlibatan aparat dengan suara yang dihasilkan, itu saya kira kita mencari garis yang agak sia-sia," beber dia.
Meski demikian, Refly menilai kubu 02 sebenarnya masih memiliki harapan untuk memenangkan sengketa.
"Ada paradigma ketiga yang saya kira tergantung MK," ucap Refly.
• Tanggapi Berkas Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu 02, Kuasa Hukum Jokowi-Maruf: Cari Mati Namanya
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Datangi LPSK, Yusril: Kami Anggap Ini sebagai Teror Psikologis ke Masyarakat
Dijelaskannya, jika MK menggunakan paradigma ketiga, yaitu MK berlaku sebagai the guardians of constitution, maka bisa saja MK akan memenangkan tim Prabowo-Sandi di sidang tersebut.
"Kalau sampai paradigma ketiga sebagai the guardians of constitution, MK tidak melihat hitung-hitungan lagi, tapi beyond dari itu," ungkap Refly.
"Yang dia jaga adalah konstitusional atas pemilu, kalau ditemukan kecurangan, pelanggaran yang itu signifikan merusah sendi-sendi pemilu yang jurdil, yang konstitusional, dan kemudian MK ingin maju lebih jauh lagi dan bisa menghukum mereka yang melakukan pelanggatan yang signifikan tersebut."
"Saya merasa di situ baru ada harapan," tandasnya.
Simak videonya mulai menit ke 1. 52:
Sidang Kedua Sengketa Pilpres
Dilansir oleh Kompas.com, MK akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, jabatan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah menuai polemik lantaran dinilai melanggar syarat pencalonan diri di kontestasi pilpres.
Menanggapi hal itu, Said Didu lantas memberikan kesaksiannya kepada hakim dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres.
Dikutip dari Kompas.com, Said Didu mengatakan bahwa dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN, Rabu (19/6/2019).
Sementara sebelumnya, Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto mengungkapkan Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Dinilai telah melanggar, untuk itu Bambang meminta MK supaya paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: