Sidang Sengketa Pilpres 2019

Alasan Tim Hukum 01 Hadirkan Ahli Pidana: MK Jadi Keranjang Masalah yang Bukan Menjadi Kewenangannya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta

Ahli, kata Yusril, juga akan lebih dalam menguraikan soal TSM dari sejarah dan pembentukan Undang-Undang yang memuat yurisprudensi MK.

Lihat sidangnya di sini

Kuasa Hukum 02 Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli

Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019), dikutip dari Kompas.com.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Anas Nashikin dan Chandra irawan. Anas merupakan panitia pelaksana pelatihan training for trainer (TOT) bagi seluruh saksi.

Sedangkan Chandra adalah saksi pasangan nomor urut 01 saat rekapitulasi tingkat nasional di KPU.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej dan ahli Ilmu Hukum Heru Widodo.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY